Organisasi
Koperasi Menurut Ropke
Ropke mengidentifikasikan ciri-ciri
organisasi koperasi sebagai berikut :
·
Terdapat sejumlah individu yang bersatu
dalam suatu kelompok, atas dasar sekurang-kurangnya satu kepentingan atau
tujuan yang sama.
·
Terdapat anggota-anggota koperasi yang
bergabung dalam kelompok usaha untuk
memperbaiki kondisi social ekonomi mereka sendiri.
·
Anggota yang bergabung dalam koperasi
memanfaatkan koperasi secara bersama.
·
Koperasi sebagai perusahaan mempunyai tugas untuk
menunjang kepentingan para anggota
kelompok Koperasi.
Manajemen Koperasi
Telah
diuraikan sebelumnya bahwa, watak menajemen Koperasi ialah gaya manajemen
partisipatif. Pola umum manajemen Koperasi yang partisipatif tersebut
menggambarkan adanya interaksi antar unsur manajemen Koperasi. Adapun lingkup
keputusan masing-masing unsur manajemen Koperasi adalah sebagai berikut :
·
Rapat anggota merupakan pemegang kuasa
tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan
usaha Koperasi.
·
Pengurus di pilih dan di berhentikan
oleh rapat anggota.
·
Pengawas memiliki anggota untuk
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang di laksanakan oleh
pengurus.
·
Pengelola adalah tim manajemen yang di
angkat dan diberhentikan oleh pengurus, untuk melaksanakan teknis operasional
di bidang usaha.
Bab
4 : Tata Cara Pendirian Koperasi
Langkah-langkah
mendirikan Koperasi
Langkah-langkah
dalam mendirikan Koperasi harus sesuai dengan “PedomanTata Cara Pendirian
Koperasi” yang dikeluarkan oleh Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil, Dan
Menengah tahun 1998. Pedoman tersebut adalah sebagai berikut.
Dasar
Pembentukan
Orang
atau masyarakat yang akan mendirikan Koperasi harus memahami maksud dan tujuan
Koperasi, serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh Koperasi untuk
meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi mereka.
·
Orang-orang yang mendirikan dan menjadi
anggota Koperasi harus mempunyai kegiatan dan atau kepentingan ekonomi yang
sama.
·
Usaha yang akan dilaksanakan oleh
Koperasi harus layak secara ekonomi.
·
Modal sendiri harus tersedia untuk
mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan.
·
Kepengurusan dan manajemen harus
disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai
efisiensi dalam pengelolaan Koperasi.
Persiapan
Pembentukan Koperasi
Persiapan
yang perlu dilakukan dalam pendirian Koperasi adalah sebagai berikut.
·
Orang-orang yang bemaksud mendirikan
Koperasi terlebih dahulu harus mendapat penerangan dan penyuluhan yang
seluas-luasnya dari pejabat Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil, Dan Menengah.
·
Di samping hal tersebut di atas, juga
sangat baik di lakukan pen didikan atau latihan lebih dahulu bagi sebagian atau
seluruh peminat yang akan mendirikan Koperasi tersebut.
Setelah di rasa cukup
pengertiannya dan di landasi dengan keyakinan dan kesadaran mereka, tanpa
adanya paksaan atau hanya ikut-ikutan saja, maka mereka dapat mengadakan rapat
pembentukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar