Kamis, 18 Oktober 2012

Organisasi dan Manajemen Koperasi


Organisasi Koperasi Menurut Ropke
Ropke mengidentifikasikan ciri-ciri organisasi koperasi sebagai berikut :
·         Terdapat sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok, atas dasar sekurang-kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama.
·         Terdapat anggota-anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha  untuk memperbaiki kondisi social ekonomi mereka sendiri.
·         Anggota yang bergabung dalam koperasi memanfaatkan koperasi secara bersama.
·          Koperasi sebagai perusahaan mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan para  anggota kelompok Koperasi.


  Manajemen Koperasi
Telah diuraikan sebelumnya bahwa, watak menajemen Koperasi ialah gaya manajemen partisipatif. Pola umum manajemen Koperasi yang partisipatif tersebut menggambarkan adanya interaksi antar unsur manajemen Koperasi. Adapun lingkup keputusan masing-masing unsur manajemen Koperasi adalah sebagai berikut :
·         Rapat anggota merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha Koperasi.
·         Pengurus di pilih dan di berhentikan oleh rapat anggota.
·         Pengawas memiliki anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang di laksanakan oleh pengurus.
·         Pengelola adalah tim manajemen yang di angkat dan diberhentikan oleh pengurus, untuk melaksanakan teknis operasional di bidang usaha.





Bab 4 : Tata Cara Pendirian Koperasi
Langkah-langkah mendirikan Koperasi
Langkah-langkah dalam mendirikan Koperasi harus sesuai dengan “PedomanTata Cara Pendirian Koperasi” yang dikeluarkan oleh Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil, Dan Menengah tahun 1998. Pedoman tersebut adalah sebagai berikut.
Dasar Pembentukan
Orang atau masyarakat yang akan mendirikan Koperasi harus memahami maksud dan tujuan Koperasi, serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh Koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi mereka.
·         Orang-orang yang mendirikan dan menjadi anggota Koperasi harus mempunyai kegiatan dan atau kepentingan ekonomi yang sama.
·         Usaha yang akan dilaksanakan oleh Koperasi harus layak secara ekonomi.
·         Modal sendiri harus tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan.
·         Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efisiensi dalam pengelolaan Koperasi.

Persiapan Pembentukan Koperasi
Persiapan yang perlu dilakukan dalam pendirian Koperasi adalah sebagai berikut.
·         Orang-orang yang bemaksud mendirikan Koperasi terlebih dahulu harus mendapat penerangan dan penyuluhan yang seluas-luasnya dari pejabat Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil, Dan Menengah.
·         Di samping hal tersebut di atas, juga sangat baik di lakukan pen didikan atau latihan lebih dahulu bagi sebagian atau seluruh peminat yang akan mendirikan Koperasi tersebut.
Setelah di rasa cukup pengertiannya dan di landasi dengan keyakinan dan kesadaran mereka, tanpa adanya paksaan atau hanya ikut-ikutan saja, maka mereka dapat mengadakan rapat pembentukan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar