Jumat, 19 Oktober 2012

Konsep, Aliran , Dan Sejarah Koperasi


Bab 1 : Konsep, Aliran , Dan Sejarah Koperasi
Konsep Koperasi
Munkner dari University of  Marburg,  Jerman Barat membedakan konsep koperasi menjadi dua : konsep koperasi barat dan konsep koperasi sosialis. Hal ini dilatarbelakangi oleh pemikiran bahwa pada dasarnya, perkembangan konsep-konsep yang ada berasal dari Negara-negara barat dan Negara-negara berpaham sosialis, sedangkan konsep yang berkembang di Negara dunia ketiga merupakan perpaduan dari kedua konsep tersebut.
Konsep Koperasi Barat
Konsep koperasi barat menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang di bentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Persamaan kepentingan tersebut bisa berasal dari perorangan atau kelompok.
Konsep Koperasi Sosialis
Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa kopersi direncanakan dan di kendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari suatu tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan publik, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan.
Konsep Koperasi Negara Berkembang
Seperti yang telah diuraikan sebelumnya, Munkner hanya membedakan koperasi berdasar konsep barat dan konsep sosialis. Sementara itu di dunia ketiga, walaupun masih mengacu kepada kedua konsep tersebut, namun koperasinya sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.       


Aliran Koperasi
Dengan mengacu pada keterkaitan ideologi dan sistem perekonomian di suatu Negara, maka secara umum aliran koperasi yang dianut oleh pembagian Negara di dunia dapat dikelompokkan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam sistem perekonomian dan hubungannya dengan pemerintah. Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3 aliran.
·         Aliran Yardstick
·         Aliran Sosialis
·         Aliran Persemakmuran (Commonwealth)

Aliran Yardstick
Aliran pada umunya di jumpai pada Negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut sistem perekonomian liberal. Menurut aliran ini, koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme. Walaupun demikian, aliran ini menyadari bahwa organisasi koperasi sebenarnya kurang berperan penting dalam masyarakat, khususnya dalam sistem dan struktur perekonomiannya. Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat netral. Hal ini berarti, pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat.
Aliran Sosialis
Lahirnya aliran ini tidak terlepas dari berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh kapitalisme. Karena itu, pada abad XIX, pertumbuhan koperasi di Negara-negara barat sangat di dukung oleh kaum sosialis. Menurut aliran ini, koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, di samping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi. Akan tetapi dalam perkembangannya, kaum sosialis kurang berhasil memanfaatkan koperasi bagi kepentingan mereka. Kemudian, kaum sosialis yang di antaranya berkembang menjadi kaum komunis mengupayakan gerakan koperasi sebagai alat sistem komunis itu sendiri.

  
Aliran Persemakmuran
Aliran persemakmuran (commonwealth) memandang koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.  Menurut aliran ini, organisasi ekonomi sistem kapitalis masih tetap dibiarkan berjalan, akan tetapi tidak menjadi sokoguru perekonomian.


Sejarah Perkembangan Koperasi
Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
Menurut sukoco dalam bukunya  “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia” , badan hukum koperasi pertama di Indonesia adalah sebuah koperasi di Leuwiliang, yang didirikan pada tanggal 16 Desember 1895.  Pada hari itu, Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto, bersama kawan-kawan, telah mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang, yang di kala itu merajalela. Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No.14 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulpen Spaarbank der Inlandsche Hoofden”. Dalam bahasa Indonesia, artinya kurang lebih sama dengan Bank Simpan Pinjam para “priyayi” Purwokerto. Dalam bahasa Inggris (bagi generasi pasca bahasa Belanda) sama dengan “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”. Para pegawai (punggawa atau ambtenaar) pemerintah kolonial Belanda biasa disebut “priyayi”, sehingga banknya disebut sebagai “bank priyayi”.



Bab 2 : Pengertian dan Prinsip-prinsip Koperasi
Pengertian Koperasi
Koperasi adalah Suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan kerjasama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk meningkatkan kesejahteraan para anggotanya.

Prinsip-prinsip Koperasi
Prinsip-prinsip Koperasi adalah  (cooperative principles) adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi. Lebih jauh, Prinsip-prinsip tersebut merupakan “rules of the game” dalam kehidupan koperasi. Pada dasarnya, prinsip-prinsip koperasi sekaligus merupakan jati diri atau cirri khas koperasi tersebut. Adanya prinsip koperasi ini menjadikan watak koperasi sebagai badan usaha berbeda dengan badan usaha lain. Terdapat beberapa pendapat mengenai prinsip-prinsip koperasi. Berikut ini disajikan 7 prinsip koperasi yang paling sering dikutip.
·         Prinsip Munkner
·         Prinsip Rochdale
·         Prinsip Raiffeisen
·         Prinsip Herman Schulze
·         Prinsip ICA (International Cooperative Allience)
·         Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun  1967, dan
·         Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25 tahun 1992

Tidak ada komentar:

Posting Komentar