Bab 1 : Konsep, Aliran , Dan Sejarah Koperasi
Konsep
Koperasi
Munkner dari University of Marburg,
Jerman Barat membedakan konsep koperasi menjadi dua : konsep koperasi
barat dan konsep koperasi sosialis. Hal ini dilatarbelakangi oleh pemikiran
bahwa pada dasarnya, perkembangan konsep-konsep yang ada berasal dari Negara-negara
barat dan Negara-negara berpaham sosialis, sedangkan konsep yang berkembang di
Negara dunia ketiga merupakan perpaduan dari kedua konsep tersebut.
Konsep Koperasi Barat
Konsep koperasi barat menyatakan bahwa
koperasi merupakan organisasi swasta, yang di bentuk secara sukarela oleh
orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi
kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota
koperasi maupun perusahaan koperasi. Persamaan kepentingan tersebut bisa
berasal dari perorangan atau kelompok.
Konsep Koperasi Sosialis
Konsep koperasi sosialis menyatakan
bahwa kopersi direncanakan dan di kendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan
tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Sebagai
alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi
merupakan bagian dari suatu tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi
sebagai badan yang turut menentukan kebijakan publik, serta merupakan badan
pengawasan dan pendidikan.
Konsep Koperasi Negara Berkembang
Seperti yang telah diuraikan sebelumnya,
Munkner hanya membedakan koperasi berdasar konsep barat dan konsep sosialis.
Sementara itu di dunia ketiga, walaupun masih mengacu kepada kedua konsep
tersebut, namun koperasinya sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu
dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
Aliran
Koperasi
Dengan mengacu pada keterkaitan ideologi
dan sistem perekonomian di suatu Negara, maka secara umum aliran koperasi yang
dianut oleh pembagian Negara di dunia dapat dikelompokkan berdasarkan peran
gerakan koperasi dalam sistem perekonomian dan hubungannya dengan pemerintah.
Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3 aliran.
·
Aliran Yardstick
·
Aliran Sosialis
·
Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Aliran
Yardstick
Aliran pada
umunya di jumpai pada Negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang
menganut sistem perekonomian liberal. Menurut aliran ini, koperasi dapat
menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai
keburukan yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme. Walaupun demikian, aliran
ini menyadari bahwa organisasi koperasi sebenarnya kurang berperan penting
dalam masyarakat, khususnya dalam sistem dan struktur perekonomiannya. Hubungan
pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat netral. Hal ini berarti, pemerintah
tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di
tengah-tengah masyarakat.
Aliran Sosialis
Lahirnya
aliran ini tidak terlepas dari berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh
kapitalisme. Karena itu, pada abad XIX, pertumbuhan koperasi di Negara-negara
barat sangat di dukung oleh kaum sosialis. Menurut aliran ini, koperasi dipandang
sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, di
samping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi. Akan
tetapi dalam perkembangannya, kaum sosialis kurang berhasil memanfaatkan
koperasi bagi kepentingan mereka. Kemudian, kaum sosialis yang di antaranya
berkembang menjadi kaum komunis mengupayakan gerakan koperasi sebagai alat
sistem komunis itu sendiri.
Aliran
Persemakmuran
Aliran
persemakmuran (commonwealth) memandang koperasi sebagai alat yang efisien dan
efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. Koperasi sebagai wadah
ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur
perekonomian masyarakat. Menurut aliran
ini, organisasi ekonomi sistem kapitalis masih tetap dibiarkan berjalan, akan
tetapi tidak menjadi sokoguru perekonomian.
Sejarah
Perkembangan Koperasi
Sejarah
Perkembangan Koperasi di Indonesia
Menurut
sukoco dalam bukunya “Seratus Tahun
Koperasi di Indonesia” , badan hukum koperasi pertama di Indonesia adalah
sebuah koperasi di Leuwiliang, yang didirikan pada tanggal 16 Desember
1895. Pada hari itu, Raden Ngabei
Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto, bersama kawan-kawan, telah mendirikan Bank
Simpan Pinjam untuk menolong sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan
diri dari cengkeraman pelepas uang, yang di kala itu merajalela. Bank Simpan
Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No.14 Tahun 1967
tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulpen Spaarbank
der Inlandsche Hoofden”. Dalam bahasa Indonesia, artinya kurang lebih sama
dengan Bank Simpan Pinjam para “priyayi” Purwokerto. Dalam bahasa Inggris (bagi
generasi pasca bahasa Belanda) sama dengan “the Purwokerto Mutual Loan and
Saving Bank for Native Civil Servants”. Para pegawai (punggawa atau ambtenaar)
pemerintah kolonial Belanda biasa disebut “priyayi”, sehingga banknya disebut sebagai
“bank priyayi”.
Bab
2 : Pengertian dan Prinsip-prinsip Koperasi
Pengertian
Koperasi
Koperasi
adalah Suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang
memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan kerjasama
secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk meningkatkan kesejahteraan para
anggotanya.
Prinsip-prinsip
Koperasi
Prinsip-prinsip Koperasi adalah (cooperative principles) adalah
ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan sebagai
pedoman kerja koperasi. Lebih jauh, Prinsip-prinsip tersebut merupakan “rules
of the game” dalam kehidupan koperasi. Pada dasarnya, prinsip-prinsip koperasi
sekaligus merupakan jati diri atau cirri khas koperasi tersebut. Adanya prinsip
koperasi ini menjadikan watak koperasi sebagai badan usaha berbeda dengan badan
usaha lain. Terdapat beberapa pendapat mengenai prinsip-prinsip koperasi.
Berikut ini disajikan 7 prinsip koperasi yang paling sering dikutip.
·
Prinsip Munkner
·
Prinsip Rochdale
·
Prinsip Raiffeisen
·
Prinsip Herman Schulze
·
Prinsip ICA (International Cooperative
Allience)
·
Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No.
12 tahun 1967, dan
·
Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No.
25 tahun 1992
Tidak ada komentar:
Posting Komentar