Nama : Putri Kartika
(15211648)
Kelas : 2EA11
Badan usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum),
teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha
seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan
utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana
Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor
produksi.
Tujuan dan
Nilai Perusahaan
Tujuan perusahaan sebagai hasil akhir yang dicari
organisasi melalui ekstensi dan operasinya ada 4 alasan mengapa perusahaan harus
mempunyai tujuan
1. tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkunganya.
2. tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan.
3. tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaan prestasi organisasi.
4. tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
1. tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkunganya.
2. tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan.
3. tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaan prestasi organisasi.
4. tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan
kepentingan pemenuhan manajemen seperti memeksimumkan keuntungan ataupun
efesiensi,tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik
modal,pekerja,konsumen,pemasok,lingkungan,masyarakat dan pemerintah.
Menurut umum tujuan dapat dikelompokan menjadi 3
yaitu:
1.memaksimumkan keuntungan
2.memaksimumkan nilai perusahaan
3.meminimumkan nilai biaya
1.memaksimumkan keuntungan
2.memaksimumkan nilai perusahaan
3.meminimumkan nilai biaya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar