Kamis, 25 Oktober 2012

PASAR DAN STRUKTUR PASAR


PASAR DAN STRUKTUR PASAR

Pengertian Pasar
Pasar dibedakan menjadi 2, yaitu pasar nyata dan pasar abstrak.
Pasar nyata adalah tempat bertemunya penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi jual beli barang atau jasa. Dinamakan pasar nyata karena kita dapat melihat dengan jelas pertemua fisik antara penjual dan pembeli dalam melakukan jual beli barang.Yang termasuk pasar nyata adalah pasar tradisional. Pasar abstrak adalah kebalikan dari pasar nyata. Dimana penjual dan pembeli tidak perlu harus bertemu untuk mengadakan transaksi. Pada pasar ini penjual dan pembeli tidak harus melakukan pertemuan, penjual hanya perlu mengajukan contoh barang saja.
 Pasar Persaingan sempurna adalah pasar dimana terdapat banyak pembeliØ dan banyak penjual yang menjual barang yang sama, sehingga tidak ada pihak yang bias memengaruhi harga pasar. Akibatnya , penjual tidak bias seenaknya menentukan harga. Karena ketidakmampuan kedua belah pihak dalam menentukan harga pasar, kedua belah pihak tersebut disebut penerima harga ( price taker). Contohnya: pasar wortel, kentang, cabai, daging, dst.
 Ciri-ciri pasar persaingan sempurna:
1. Jumlah penjual banyak
2. Produk yang dijual bersifat homogen
3. Tidak ada halangan masuk ataupun keluar dari pasar
4. Penjual dan pembeli memiliki pengertian sempurna tentang pasar
5. Distribusi produk relative lancar
 Kelemahan persaingan pasar sempurna
1. Barang yang homogeny menyebabkan konsumen tidak banyak memiliki pilihan
2. Hanya ada dalam kondisi perekonomian ideal

Pasar Monopoli adalah pasar yang hanya terdapat satu penjual yang menguasai perdagangan barang atau jasa sehingga pembeli tidak dapat mendapatkan substitusinya. Ciri utama monopoli adalah tertutupnya pintu masuk ke pasar sehingga pesaing tidak dapat masuk ke pasar dan bersaing dengan penguasa pasar.
 Alasan mengapa pesaing tidak dapat masuk:
1. Sumber daya kunci dikuasai oleh satu perusahaan tunggal
2. Pemerintah memberikan hak ekslusif kepada sebuah perusahaan tunggal untuk memproduksi dan menjual barang tertentu
3. Biaya-biaya produksi menjadi lebih efisien jika hanya ada satu produsen tunggal yang membuat produk itu daripada banyak perusahaan.
 Ciri-ciri pasar monopoli:
1. Hanya ada satu penjual dan banyak pembeli
2. Tidak ada perusahaan yang dapat membuat barang substitusi yang sempurna
3. Rintangan cukup berat untuk masuk ke pasar monopoli
4. Pembeli tidak punya banyak pilihan lain dalam membeli barang
5. Keuntungan hanya terpusat pada satu perusahaan
6. Harga ditentukan oleh perusahaan
 Kelebihan pasar monopoli:
1. Keuntungan penjual cukup tinggi
2. Untuk produk yang menguasai hajat hidup orang biasanya diatur pemerintah
 Kelemahan pasar monopoli:
1. Pembeli tidak ada pilihan lain dalam membeli barang
2. Keuntungan hanya terpusat pada satu perusahaan
3. Terjadi eksploitasi pembeli

Pasar Monopolistik adalalah pasar yang dimana sejumlah besar pembeli dan penjual saling menukar produk yang relative berbeda (heterogen) sehingga setiap peserta memiliki sedikit kemampuan untuk menetapkan harga produknya. Karena harga dipengaruhi oleh diferensiasi produk, produsen berlomba-lomba untuk menciptakan produk yang sesuai dengan selera dan kebutuhan pasar. Contohnya, pasar novel, kartu ucapan, kaset, film, dst.

 Ciri- ciri pasar monopolistik:
1. Terdapat banyak penjual tapi tidak banyak seperti pasar persaingan sempurna
2. Terdapat diferensiasi (perbedaan produk)
3. Penjual dapat mengendalikan harga dalam tingkatan tertentu
4. Terdapat persaingan yang ketat dalam kualitas dan iklan

 Kelebihan pasar monopolistik:
1. Penjual tidak sebanyak pasar persaingan sempurna
2. Memacu kreativitas produsen
3. Pembeli tidak mudah pindah dari produk yang dipakai selama ini

 Kelemahan pasar monopolistik:
1. Biaya mahal untuk kepasar monopolistik
2. Persaingan sangat berat

Pasar OLigopoli, pasar oligopoli berbeda dengan pasar persaingan sempurna, pasar monopolistic maupun monopoli. Oligopoli dapat diartikan sebagai kondisi pasar dimana hanya terdapat beberapa penjual yang saling bersaing dengan jumlah pembeli yang banyak. Contohnya, pasar mobil, pasar motor.

 Ciri-ciri pasar oligopoli:
1. Hanya ada beberapa perusahaan yang mendominasi pasar
2. Ada produsen yang menawarkan barang serupa, namun ada pula produsen yang menawarkan model atau fitur yang berbeda
3. Terdapat rintangan yang kuat untuk masuk ke pasar oligopoli karena investasinya tinggi
4. Persaingan melalui iklan sangat kuat

 Kelebihan pasar oligopoli:
1. Terdapat sedikit penjual karena dibutuhkan investasi besar untuk masuk pasar
2. Jumlah penjal yang sedikit membuat penjual dapat mengendalikan harga dalam tingkat tertentu
3. Bila terjadi perang harga, konsumen akan diuntungkan

Kelemahan pasar oligopoli:
1. Terdapat rintangan yang kuat untuk masuk kepasar oligopoli karena investasi yang tinggi
2. Akan terjadi perang harga
3. Produsen bisa melakukan kerja sama yang pada akhirnya akan merugikan konsumen

SISA HASIL USAHA, Prinsip-Prinsip Pembagian SHU


SISA HASIL USAHA
A. Pengertian
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
1. Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
4. Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
5. Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
6. Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
B. Rumus Pembagian SHU (Sistem Hasil Usaha).
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa :
“Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
C. Prinsip-Prinsip Pembagian SHU.
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4. SHU anggota dibayar secara tunai.
D. Pembagian SHU per-anggota.
1. SHU per-anggota.
http://mukhammadluthfinugroho.files.wordpress.com/2012/01/shu_1.jpg?w=549
Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
2. SHU per-anggota dengan model matematika.
http://mukhammadluthfinugroho.files.wordpress.com/2012/01/shu_2.jpg?w=549
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)

Badan usaha dan Tujuan dan Nilai Perusahaan


Nama : Putri Kartika (15211648)
Kelas : 2EA11
Badan usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Tujuan dan Nilai Perusahaan
Tujuan perusahaan sebagai hasil akhir yang dicari organisasi melalui ekstensi dan operasinya ada 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan
1. tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkunganya.
2. tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan.
3. tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaan prestasi organisasi.
4. tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan pemenuhan manajemen seperti memeksimumkan keuntungan ataupun efesiensi,tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik modal,pekerja,konsumen,pemasok,lingkungan,masyarakat dan pemerintah.
Menurut umum tujuan dapat dikelompokan menjadi 3 yaitu:
1.memaksimumkan keuntungan
2.memaksimumkan nilai perusahaan
3.meminimumkan nilai biaya

Jumat, 19 Oktober 2012

Konsep, Aliran , Dan Sejarah Koperasi


Bab 1 : Konsep, Aliran , Dan Sejarah Koperasi
Konsep Koperasi
Munkner dari University of  Marburg,  Jerman Barat membedakan konsep koperasi menjadi dua : konsep koperasi barat dan konsep koperasi sosialis. Hal ini dilatarbelakangi oleh pemikiran bahwa pada dasarnya, perkembangan konsep-konsep yang ada berasal dari Negara-negara barat dan Negara-negara berpaham sosialis, sedangkan konsep yang berkembang di Negara dunia ketiga merupakan perpaduan dari kedua konsep tersebut.
Konsep Koperasi Barat
Konsep koperasi barat menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang di bentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Persamaan kepentingan tersebut bisa berasal dari perorangan atau kelompok.
Konsep Koperasi Sosialis
Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa kopersi direncanakan dan di kendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari suatu tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan publik, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan.
Konsep Koperasi Negara Berkembang
Seperti yang telah diuraikan sebelumnya, Munkner hanya membedakan koperasi berdasar konsep barat dan konsep sosialis. Sementara itu di dunia ketiga, walaupun masih mengacu kepada kedua konsep tersebut, namun koperasinya sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.       


Aliran Koperasi
Dengan mengacu pada keterkaitan ideologi dan sistem perekonomian di suatu Negara, maka secara umum aliran koperasi yang dianut oleh pembagian Negara di dunia dapat dikelompokkan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam sistem perekonomian dan hubungannya dengan pemerintah. Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3 aliran.
·         Aliran Yardstick
·         Aliran Sosialis
·         Aliran Persemakmuran (Commonwealth)

Aliran Yardstick
Aliran pada umunya di jumpai pada Negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut sistem perekonomian liberal. Menurut aliran ini, koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme. Walaupun demikian, aliran ini menyadari bahwa organisasi koperasi sebenarnya kurang berperan penting dalam masyarakat, khususnya dalam sistem dan struktur perekonomiannya. Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat netral. Hal ini berarti, pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat.
Aliran Sosialis
Lahirnya aliran ini tidak terlepas dari berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh kapitalisme. Karena itu, pada abad XIX, pertumbuhan koperasi di Negara-negara barat sangat di dukung oleh kaum sosialis. Menurut aliran ini, koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, di samping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi. Akan tetapi dalam perkembangannya, kaum sosialis kurang berhasil memanfaatkan koperasi bagi kepentingan mereka. Kemudian, kaum sosialis yang di antaranya berkembang menjadi kaum komunis mengupayakan gerakan koperasi sebagai alat sistem komunis itu sendiri.

  
Aliran Persemakmuran
Aliran persemakmuran (commonwealth) memandang koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.  Menurut aliran ini, organisasi ekonomi sistem kapitalis masih tetap dibiarkan berjalan, akan tetapi tidak menjadi sokoguru perekonomian.


Sejarah Perkembangan Koperasi
Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
Menurut sukoco dalam bukunya  “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia” , badan hukum koperasi pertama di Indonesia adalah sebuah koperasi di Leuwiliang, yang didirikan pada tanggal 16 Desember 1895.  Pada hari itu, Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto, bersama kawan-kawan, telah mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang, yang di kala itu merajalela. Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No.14 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulpen Spaarbank der Inlandsche Hoofden”. Dalam bahasa Indonesia, artinya kurang lebih sama dengan Bank Simpan Pinjam para “priyayi” Purwokerto. Dalam bahasa Inggris (bagi generasi pasca bahasa Belanda) sama dengan “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”. Para pegawai (punggawa atau ambtenaar) pemerintah kolonial Belanda biasa disebut “priyayi”, sehingga banknya disebut sebagai “bank priyayi”.



Bab 2 : Pengertian dan Prinsip-prinsip Koperasi
Pengertian Koperasi
Koperasi adalah Suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan kerjasama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk meningkatkan kesejahteraan para anggotanya.

Prinsip-prinsip Koperasi
Prinsip-prinsip Koperasi adalah  (cooperative principles) adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi. Lebih jauh, Prinsip-prinsip tersebut merupakan “rules of the game” dalam kehidupan koperasi. Pada dasarnya, prinsip-prinsip koperasi sekaligus merupakan jati diri atau cirri khas koperasi tersebut. Adanya prinsip koperasi ini menjadikan watak koperasi sebagai badan usaha berbeda dengan badan usaha lain. Terdapat beberapa pendapat mengenai prinsip-prinsip koperasi. Berikut ini disajikan 7 prinsip koperasi yang paling sering dikutip.
·         Prinsip Munkner
·         Prinsip Rochdale
·         Prinsip Raiffeisen
·         Prinsip Herman Schulze
·         Prinsip ICA (International Cooperative Allience)
·         Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun  1967, dan
·         Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25 tahun 1992